ETIKA KOMUNIKASI MASSA
Menurut Sobur etika pers (etika komunikasi massa) adalah ilmu atau study tentang peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Kesadaran moral pers adalah pengetahuan tentang baik dan buruk, benar dan salah, tepat dan tidak tepat, bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. 5 syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers:(1) Media harus menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas.(2) Media berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik.(3) Media menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat.(4) Media selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai masyarakat.(5) Media membuka akses penuh ke berbagai sumber informasi. Shoemaker dan Reese mengemukakan poin Etika komuniksi massa, yakni:
1. Tanggung jawab
Jurnalis atau orang yang terlibat dalam komunikasi massa harus mempunyai tanggung jawab dalam memberitakan sesuatu, apa yang diberitakan oleh media massa harus bisa dipertanggungjawabkan.
2. Kebebasan pers
Kebebasan pers adalah penting dalam kehidupan pers. Tetapi, kebebasan pers akan lebih bermakna jika disertai tanggung jawab. Dengan demikian, pers tidak bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan, yang lebih dikenal dengan istilah kebebasan yang bertanggung jawab.
3. Masalah etis
Masalah etis artinya jurnalis harus bebas dari kepentingan. Ia mengabdi pada kepentingan umum. Lebih jelasnya:(1) Hadiah, perlakuan istimewa, jurnalis harus berani menolaknya.(2) Keterlibatan politik menjadi profesi wartawan sebagai pekerjaan sambilan harus dihindari.(3) Tidak menyiarkan sumber berita individu jika tak mempunyai nilai berita.(4) Wartawan akan mencari berita yang memang benar-benar melayani kepentingan public.(5) Wartawan melaksanakan kode etik kewartawanan untuk melindungi rahasia sumber berita.(6) Plagiatisme harus dihindari karena merupakan aib bagi dunia kewartawanan.
4. Ketepatan dan objektivitas
(1)Kebenaran adalah tujuan utama.(2) objektivitas dalam pelaporan berita bertujuan untuk membuktikan melayani profesionalisme wartawan dalam melayani public.(3) tiada maaf bagi wartawan yang melakukan ketidakakuratan, kesembronoan dalam penulisan dan peliputan beritanya.(4) headline yang dimunculkan harus benar sesuai dengan isi yang diberitakan.(5) bagi penyiar radio siaran atau reporter televise harus bisa membedakan dan menekankan dalam ucapannya, mana laporan berita dan mana opini dirinya.(6) editorial yang partisan dianggap melanggar profesionalisme atau semangat kewartawanan.
5. Tindakan adil untuk semua orang
(1)media berita harus melawan campur tangan indivisu dalam medianya.(2) media tidak boleh menjadi kaki tangan pihak tertentu yang akan mempengaruhi proses pemberitaanya.(3) media mempunyai kewajiban membuat koreksi lengkap dan tepat jika terjadi ketidaksengajaan kesalahan yang dibuat.(4) wartawan bertanggung jawab atas laporan beritanya kepeda public dan public pun dapat menyampaikan keberatannya pada media.(5) media tidak perlu melakukan tuduhan yang bertubi-tubi pada seseorang atas kesalahan tanpa member kesempatan sang tertuduh itu untuk melakukan pembelaan.
Hani Hadiyanti KPI B IV
Etika Komunikasi Massa
08.26 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar